Politik Negara
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan
ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap
atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan
untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan
tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang
akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Pengambilan
Keputusan.
Pengambilan
Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan alternative untuk mencapai
sasaran. Pembuat keputusan dihadapkan
pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum, yaitu
suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku
untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai
bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat
oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi kekuasaan
digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan
terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1.
Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2.
Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar