Kamis, 28 Juni 2012

Definisi Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.


Politik Negara
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

Pengambilan Keputusan.

Pengambilan Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.  Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.

Kebijakan Umum
Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.

Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1.     Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2.     Model pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar