Kamis, 28 Juni 2012

Otonomi Daerah


Definisi Otonomi Daerah

Secara bahasa otonom adalah “berdiri sendiri” dan daerah adalah “suatu wilayah” jadi otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur urusan kepemerintahan dan kepentingan masyarakat disuatu daerah sesuai dengan peraturan suatu undang-undangan UU no 23 tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan pada acuan hokum.
Otonomi daerah dapat juga di artikan sebagai kewajiban yang telah diberikan kepada. Suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat – syarat Pembentukan Otonomi Daerah

a.      Kemampuabn dalam ekonomi. Agar jalannya pemerintahan tidak tersendat
b.     Luas daerah, agar stabilitas dan pengawasan dari pemerintah dapat berjalan dengan baik.
c.      Pertahanan dan keamanan, merupakan suatu modal penting jalannya pemerintahan.

Latar Belakang

·       Otonomi daerah muncul sebagai bentuk venta comply (mengikuti aturan) kepada sentralisasi yang sangat kuat di orde baru. Akibat orde baru.
·       Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu.
·       Ketika Indonesia dihantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa capat bangkit, menuju system kepemerintahan nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada.

Tujuan

Diwah ini adalah tujuan otonomi daerah :

  • Meningkatan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik.
  • mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan.
  • Pemerataan.
  • Memeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Permasalahan Otonomi Daerah

1.     Kewenangan yang tumpang tindih.
Pelaksanaan otonomi daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi dan atuan yang lebih rendah.
2.     Anggaran.
Dalam otonomi daerah, paradigma anggaran telah bergeser kearah apa yang disebut dengan anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan selalu bertabrakan dengan kepentingan elite sehingga dalam penetapan anggaran belanja daerah, lebih cendrung mementingkan kepentingan elite dari pada kepentingan masyarakat.
3.     Pelayanan Publik.
Masih rendahnya pelayanan publik kepada rakyat.
4.     PolitikIdentitas Diri.
Menguatnya identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang mendorong suatu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu.
5.     Orientasi Kekuasaan.
Otonomi derah masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elite dari pada isu untuk melayani masyarakat yang lebih efektif.
6.     Lembaga perewakilan.
Meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat, ini disebabkan oleh kurangnya kopetensi anggota DPRD di daerah.
7.     Pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain pemerintah pusat.
8.     Pilkada Langsung.
Pemilihan kepala daerah secara langsung didaerah ternyata banyak menimbulkan persoalan.

Sumber :

Definisi Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.


Politik Negara
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

Pengambilan Keputusan.

Pengambilan Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.  Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.

Kebijakan Umum
Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.

Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1.     Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2.     Model pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.
Sumber :