Definisi Otonomi Daerah
Secara
bahasa otonom adalah “berdiri sendiri” dan daerah adalah “suatu wilayah” jadi
otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
urusan kepemerintahan dan kepentingan masyarakat disuatu daerah sesuai dengan
peraturan suatu undang-undangan UU no 23 tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah
berlandaskan pada acuan hokum.
Otonomi
daerah dapat juga di artikan sebagai kewajiban yang telah diberikan kepada. Suatu
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Syarat – syarat Pembentukan Otonomi Daerah
a.
Kemampuabn
dalam ekonomi. Agar jalannya pemerintahan tidak tersendat
b.
Luas
daerah, agar stabilitas dan pengawasan dari pemerintah dapat berjalan dengan
baik.
c.
Pertahanan
dan keamanan, merupakan suatu modal penting jalannya pemerintahan.
Latar Belakang
· Otonomi daerah muncul sebagai bentuk
venta comply (mengikuti aturan) kepada sentralisasi yang sangat kuat di orde
baru. Akibat orde baru.
· Ketergantungan pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat yang sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada
kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu.
· Ketika Indonesia dihantam krisis
ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa capat bangkit, menuju system kepemerintahan
nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada.
Tujuan
Diwah ini adalah tujuan otonomi daerah :
- Meningkatan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik.
- mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Memeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Permasalahan
Otonomi Daerah
1.
Kewenangan yang tumpang tindih.
Pelaksanaan
otonomi daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar
institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih
tinggi dan atuan yang lebih rendah.
2.
Anggaran.
Dalam
otonomi daerah, paradigma anggaran telah bergeser kearah apa yang disebut
dengan anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan
selalu bertabrakan dengan kepentingan elite sehingga dalam penetapan anggaran belanja
daerah, lebih cendrung mementingkan kepentingan elite dari pada kepentingan
masyarakat.
3.
Pelayanan Publik.
Masih
rendahnya pelayanan publik kepada rakyat.
4.
PolitikIdentitas Diri.
Menguatnya
identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang mendorong suatu daerah
berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu.
5.
Orientasi Kekuasaan.
Otonomi
derah masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elite dari pada isu
untuk melayani masyarakat yang lebih efektif.
6.
Lembaga perewakilan.
Meningkatnya kewenangan DPRD
ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga
perwakilan rakyat, ini disebabkan oleh kurangnya kopetensi anggota DPRD di
daerah.
7.
Pemekaran wilayah.
Pemekaran
wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain
pemerintah pusat.
8.
Pilkada Langsung.
Pemilihan
kepala daerah secara langsung didaerah ternyata banyak menimbulkan persoalan.
Sumber
: