BENTUK
DAN KONSEP DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA
Pemerintahan
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Bentuk dan konsep yang digunakan adalah
pmerintahan sistem demokrasi. Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita
miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang
(people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat
bentuk sebuah pemerintahannya, maka dari itu ada dua bentuk system demokrasi
dalam pemerintahan negara, diantarnya :
·
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki Mutlak : monarki yang sebenarnya , dimana
penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah
meninggal.
Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan
berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh
adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.
·
Pemerintahan Republik : sebuah kata
RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti pemerintahan
dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Konsep Demokrasi.
Secara etimologi Demokrasi berasal
dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki
definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang berarti pemerintahan.
Dengan dapat di artikan atau
definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan dari
rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak
segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi
keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara,
karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep demokrasi ini menjadi sebuah
kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan.
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Maka menjadi sebuah keutamaan
indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.
Demokrasi
terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai
dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang
merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin
mengalami bentuk macam penyimpangan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar