Kamis, 05 April 2012


 Hak asasi manusiaku

Dari saat terlahir sudah kita raih….. 
tuhan terimakasih telah kau beri….
Suatu Hak asasi kemanusiaan…….
ada yang tak dimengerti………….
Tentang sebuah arti yang diguratkan
seuatu Hak asasiku….
karena mereka yang telah menganiayaku…..
Karena mereka yang telah mencaciku….

serombongan anak muda yang penuh darah tekad.
dalam kepalanya. membawa keberanian...
mengertikah kau makna itu
Makna Hak asasiku yang telah kau noda…
Yang takpernah kau berikan kepadaku….
Suatu hak asasi manusiaku…
Haruskah aku berteriak untuk hakku….
sedangkan diam menjadi tanda Tanya untukku….

BENTUK DAN KONSEP DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA

  Pemerintahan Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).  Bentuk dan konsep yang digunakan adalah pmerintahan sistem demokrasi.  Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.
   
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun  tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.

Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah pemerintahannya, maka dari itu ada dua bentuk system demokrasi dalam pemerintahan negara, diantarnya :

·         Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) 
Monarki Mutlak :  monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.
Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.

·         Pemerintahan Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti  pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.



Konsep Demokrasi.

   Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang berarti pemerintahan.
Dengan dapat di artikan atau definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.

Konsep demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 Maka menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.


  Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
Referensi :