Kamis, 29 Maret 2012


Negriku.

negriku yang kucinta…
terbayangkan indah saat kami memenuhi….
Hak dan kewajiban ini di negri ini…
Tercermin cerah saat kami memenuhi…..
Hak yang wajib dipatuhi di negri ini….

Seluruh  yang kau mau telah kupenuhii negriku….
Suka dukaku untukmu selalu…
Mana balasmu…
Mana balasmu negriku….
Mana balasmu untuk kami rakyatmu…

Kami bukan sebuah parasit…..
Kami bukan seperti benaluh….
Kami bukan orang – orang yang kau pilih…..
Yang telah mengkhianatimu….
Tetapi kami adalah orang – orang yang meilih…..
Kami memilihmu untuk dicintai…..

UNDANG- UNDANG DASAR YANG TELAH DIAMANDEMEN SETELAH REFORASI.
perubahan  undang undang dasar 1945 (amandemen) telah terjadi sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal. hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.


  Demokrasi adalah system pemerintahan dari rakyat, sehingga harus terlibatnya masyarakat dalam hal membangun suatu ipian dalam negri. di Indonesia dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a.      Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.



perubahan undang-undang tersebut didasari karena terjadinya ketidak taatan terhadap peraturan yang telah dibuat, tidak ada rasa saling memahami antar sesama, pemimpin dan yang dipimpin saling bergencataan ingin mendapatkan apa yang mereka tuju. Seharusnya dalam demokrasi di adakannya  system diskusi rakyat atau suatu undang-undang tertulis di mana berisikan rakyat emiliki kewajiban mengevaluasi system dan kinerja yang telah di jalankan pemerintah dalam membangun Negara apabila para pemipin melakukan kesalahan yang seronok maka mereka wajib mundur karena dianggap tidak satu tujuan untuk membangun Negara, dengan system tersebut akan timbul rasa saling percaya karena telah bermusyawarah antar pihak – pihak tersebut, dan untuk menghindari aksi anarki yang timbul di jalanan.

Referensi :