UNDANG- UNDANG DASAR YANG TELAH DIAMANDEMEN SETELAH
REFORASI.
perubahan undang undang dasar
1945 (amandemen) telah terjadi sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19
Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus
2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November
2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal,
apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah
berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37
pasal, yaitu menjadi 39 pasal. hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang
diamandemen ulang seperti pasal
6 A ayat 4, pasal 23 C.
Demokrasi adalah system pemerintahan dari
rakyat, sehingga harus terlibatnya masyarakat dalam hal membangun suatu ipian
dalam negri. di Indonesia dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia
adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara
filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara
umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a.
Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.
Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga
negara.
d.
Suatu sistem perwakilan.
e.
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
perubahan
undang-undang tersebut didasari karena terjadinya ketidak taatan terhadap
peraturan yang telah dibuat, tidak ada rasa saling memahami antar sesama, pemimpin
dan yang dipimpin saling bergencataan ingin mendapatkan apa yang mereka tuju. Seharusnya
dalam demokrasi di adakannya system diskusi
rakyat atau suatu undang-undang tertulis di mana berisikan rakyat emiliki
kewajiban mengevaluasi system dan kinerja yang telah di jalankan pemerintah
dalam membangun Negara apabila para pemipin melakukan kesalahan yang seronok
maka mereka wajib mundur karena dianggap tidak satu tujuan untuk membangun Negara,
dengan system tersebut akan timbul rasa saling percaya karena telah
bermusyawarah antar pihak – pihak tersebut, dan untuk menghindari aksi anarki
yang timbul di jalanan.
Referensi :